Hukum perdata internasional pada dasarnya merupakan hukum nasional karena hukum perdata internasional merupakan hubungan hukum keperdataan antara para subjek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Hukum perdata internasional berkenaan dengan permasalahan yuridiksi (jurisdiction), pilihan hukum (choise of law), dan pengakuan dan penegakan putusan pengadi…