Electronic Resource
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata internasional pada dasarnya merupakan hukum nasional
karena hukum perdata internasional merupakan hubungan hukum keperdataan antara
para subjek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang
berlainan. Hukum perdata internasional berkenaan dengan permasalahan yuridiksi
(jurisdiction), pilihan hukum (choise of law), dan pengakuan dan penegakan putusan
pengadilan negara asing (enforcement of foreign judgements) (Titon Slamet Kurnia,
2009: 131).
Peraturan-peraturan dalam hukum perdata internasional terdiri atas peraturan
petunjuk (verwijzingsregels) yaitu peraturan hukum mana, peraturan-peraturan asli
atau peraturan sendiri (eigen regels), dan pilihan hukum (rechtskeuse, choise of law).
Peraturan petunjuk merupakan peraturan yang menunjuk hukum nasional
tertentu yang akan mengatur hubungan antara dua subjek hukum yang berbeda
kewarganegaraan, misalnya antara warga negara Indonesia dengan warga negara
Amerika. Suatu hubungan hukum antara dua pihak dengan kewarganegaraan yang
berbeda, yang diatur oleh satu hukum nasional yang diatur oleh peraturan petunjuk
maka hal ini masuk dalam wilayah hukum perdata internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain